1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum, dan
5. Tunjangan Kinerja 50 persen.
Dalam hal pemberian Gaji 13 PNS ini disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Dilansir GalaJabar.com dalam artikel berjudul "Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Simak Informasi, Tanggal, dan Besaran Gaji di Sini", Presiden Jokowi memastikan Gaji 13 PNS diberikan kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat lainnya.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji 13," kata Jokowi.
Gaji 13 tersebut untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.