“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," jelas Jokowi.
Baca Juga: Gaji 13 dan THR PNS Tahun Ini Dibayar Full
Dengan pencairan Gaji 13 PNS ini diharapkan daya beli masyarakat mneingkat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 Gaji 13 PNS cair bersamaan tahun ajaran baru sekolah.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Anggaran THR dan Gaji 13 di Kementerian/Lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.
DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS maupun PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.***