Baca Juga: Jelang Iduladha, Menko PMK: Kita Harus Berburu Vaksin
Sementara kriteria baru Mabims yang digunakan pemerintah dalam menentukan awal bulan, parameter elongasi harus minimum 6,4 derajat.
Sementara fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.
Sehingga, ketinggian hilal pada Rabu belum memenuhi kriteria baru Mabims yang menjadi pedoman pemerintah.
"Hisab sudah di atas ufuk, tetapi belum memenuhi imkanul rukyat Mabims serta laporan hilal juga tidak terlihat," kata Zainut Tauhid.
Dengan penetapan awal Bulan Haji itu pada 1 Juli 2022, maka Hari Raya Kurban jatuh pada 10 Juli 2022.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah menyatakan Iduladha jatuh pada 9 Juli 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1443 Hijriyah.
Muhammadiyah yang menggunakan metode wujudul hilal, menyatakan bahwa posisi bulan di Indonesia sudah di atas ufuk pada Rabu sore. Artinya kriteria Wujudul Hilal telah terpenuhi.***