Iduladha, Daging Hewan Kurban Wajib Diantar ke Rumah Penerima

- 23 Juni 2021, 16:57 WIB
Iduladha, Daging Hewan Kurban Wajib Diantar ke Rumah Penerima
Iduladha, Daging Hewan Kurban Wajib Diantar ke Rumah Penerima /Pixabay/brokerx

WARTA SAMBAS – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mewajibkan Panitia Kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah / 2021 Masehi, mengantarkan daging hewan kurban ke rumah penerima.

“Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain," kata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 23 Juni 2021.

Pengantaran langsung daging hewan kurban oleh panitia ke rumah-rumah penerimanya ini, jelas Yaqut Cholil, untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edarannya, Yaqut Cholil juga mengharuskan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Kecuali kapasitasnya terbatas, boleh diluar. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban," kata Yaqut Cholil.

Baca Juga: Dompet Ummat Kembali Jalankan Program ‘Tebar Faedah Kurban’

Penyembelihan hewan kurban ini dapat dilaksanakan 3 hari sejak 11 sampai 13 Zulhijjah, juga bertujuan mencegah kerumunan warga di tempat penyembelihan hewan.

Selain menerbitkan panduan mengenai pelaksanaan ibadah kurban dan pendistribusian dagingnya, Kemenag juga mengeluarkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha di masa pandemi Covid-19.

Disebutkan, Salat Iduladha boleh diadakan di Masjid, Mushala, atau lapangan terbuka diluar daerah Zona Merah dan Oranye penyebaran Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x