Selisih Tukin Terutang Guru dan Dosen Binaan Kemenag segera Cair, Yaqut Cholil: Lebih dari Rp2 Triliun

- 23 Juni 2021, 16:31 WIB
Selisih Tukin Terutang Guru dan Dosen Binaan Kemenag segera Cair, Yaqut Cholil: Lebih dari Rp2 Triliun
Selisih Tukin Terutang Guru dan Dosen Binaan Kemenag segera Cair, Yaqut Cholil: Lebih dari Rp2 Triliun /Instagram.com/@gusyaqut/

WARTA SAMBAS – Selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama Republik Indonesia yang terutang sejak 2015 sampai 2018 siap dibayarkan.

“Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih Tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui. Total anggarannya lebih dari Rp2 Triliun," kata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 23 Juni 2021.

Selisih Tukin tersebut, ungkap Yaqut Cholil, untuk 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen. Mereka tersebar di 2.455 satuan kerja, meliputi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggungjawab, harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegas Yaqut Cholil.

Baca Juga: Harta Kekayaan Menag Yaqut Cholil Naik Drastis, Netizen : Tapi Duet Jamaah Haji Aman Kan?

Ia pun menceritakan, sejak dilantikan menjadi Menag, selalu mendapat keluhan dari guru terkait selisih Tukin yang tidak kunjung dibayarkan. Hal itupun dikomunikasikan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi)

Kemudian Yaqut Cholil mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran.

"Alhamdulillah, Menteri Keuangan langsung memberikan respons yang sangat positif yang menetapkan alokasi tambahan anggaran Rp2.030.479.924.000,” kata Yaqut Cholil.

Anggaran tersebut, ungkap Yaqut Cholil, sekarang sudah tersedia dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaan (DIPA) Satuan Kerja (Satker) dan siap dibayarkan atau dicairkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x