PPN 12 Persen Sektor Jasa Pendidikan, DPR: Ini Sama Saja Akal-akalan

- 11 Juni 2021, 22:16 WIB
PPN 12 Persen Sektor Jasa Pendidikan, DPR: Ini Sama Saja Akal-akalan
PPN 12 Persen Sektor Jasa Pendidikan, DPR: Ini Sama Saja Akal-akalan /FPKS DPR/

WARTA SAMBAS – Pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada sektor jasa pendidikan, termasuk Sekolah, memunculkan pertanyaan besar dari berbagai kalangan masyarakat. Tidak terkecuali DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengaku heran dengan wacana tersebut. Sehingga ia meminta pemerintah menjelaskannya secara gamblang.

Fikri mengaku heran, lantaran wacana tersebut dimunculkan di tengah kewajiban untuk mengalokasi 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan.

”Negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi,” ujar Fikri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Kenaikan Tarif Pajak untuk Orang Kaya

Dalam amandeman ke-4 UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) menyebutkan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula,” kata Fikri.

Terkait pembiayaan tersebut, tambah dia, pada Pasal 31 ayat (2) disebutkan pemerintah diwajibkan mengalokasi 20 persen belanja negara untuk pendidikan. “Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” ucap Fikri.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, apalagi menyangkut pendidikan anak bangsa.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x