Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis Selama 40 Hari

- 21 April 2024, 14:46 WIB
Tersangka Harvey Moeis
Tersangka Harvey Moeis /Dok: ANTARA/Puspenkum Kejaksaan Agung/

Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui proses dengan penyidikan yang telah dilakukan penyidik yang menemukan sejumah barang bukti. Penyidik juga telah melakukan cek kesehatan kepada Harvey untuk selanjutnuya dilakukan penahanan.

Baca Juga: Cerdas Memilih dan Menggunakan Obat dengan Bijak, Ini Caranya Kata Apoteker

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tukasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah