24 Ribu Anak di Jatim Menikah dengan Dispensasi, Ini Penyebabnya

- 22 April 2024, 09:48 WIB
Ilustrasi cincin kawin
Ilustrasi cincin kawin /Pixabay/

WARTA SAMBAS - Pengadilan Agama Surabaya pada 2023 mencatat angka dispensasi nikah di Jatim mencapai 12.334 kejadian. Artinya, ada 24.668 anak yang menikah dengan dispensasi.

Angka nikah di bawah umur pada 2023 di Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan sejak 2021, yang mana pada tahun itu mencapai 17.151 kemudian turun 11,99 persen pada tahun 2022 menjadi 15.095. Pada tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29 persen.

Baca Juga: Batal Nikah, Wanita Ini Bakar Segunung Souvenir

Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menjelaskan, dispensasi nikah merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk melakukan pernikahan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan, yaitu 19 tahun.

“Adanya penurunan dispensasi ini sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan,” kata Adhy Karyono dalam keterangannya, Minggu 21 April 2024.

Mantan Sekda Provinsi Jatim itu menyatakan, pihaknya terus bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jatim dan kabupaten/kota untuk mencegah perkawinan anak.

“Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial,” ujar Adhy.

Menurut Adhy, seorang anak memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang maju dan berdaya saing. Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh sebab itu sejumlah stakeholder terus memberikan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan anak terutama kepada para orangtua. Menurut Adhy, orang tua memiliki pengaruh penting untuk menekan angka pernikahan anak.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x