Dana BOS Kemenag 2022 Cair Rp2,5 Triliun untuk 49.063 Madrasah, Cek Syarat dan Cara Pengajuan di Link Ini

- 6 Agustus 2022, 10:17 WIB
Dana Bantuan Operasional dari Kementerian Agama (Dana BOS Kemenag) Tahun Anggaran 2022 Tahap II cair Rp2,5 Triliun, lebih kecil dari Tahap I Rp3,3 Triliun.
Dana Bantuan Operasional dari Kementerian Agama (Dana BOS Kemenag) Tahun Anggaran 2022 Tahap II cair Rp2,5 Triliun, lebih kecil dari Tahap I Rp3,3 Triliun. /Sigid Kurniawan/ANTARA

WARTA SAMBAS - Dana Bantuan Operasional dari Kementerian Agama (Dana BOS Kemenag) Tahun Anggaran 2022 Tahap II cair Rp2,5 Triliun, lebih kecil dari Tahap I Rp3,3 Triliun.

Dana BOS Kemenag Tahap II 2022 untuk 49.063 Madrasah. Rinciannya, 24.052 MI, 16.717 MTs dan 8.294 MA.

Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap II ini dimulai sejak akhir Juli 2022. Sehingga pihak sekolah atau madrasah mesti memahami syarat dan cara pengajuaannya.

Berikut proses dan cara pengajuan Dana BOS Kemenag, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari KarawangPost.com dalam artikel berjudul "Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Cara Pengajuannya", Sabtu 6 Agustus 2022:

1. Buka link bos.kemenag.go.id

2. Log in menggunakan EMIS Pendis

3. Buat perjanjian kerjasama

4. Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi

5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan

6. Pihak perwakilan madrasah bisa langsung mendatangi bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.

7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan Dana BOS Kemenag untuk madrasah

8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan oleh madrasah

Baca Juga: Kemenag akan Bangun Madrasah dan KUA di Tanah Koruptor, Hibah dari KPK

Adapun persyaratan untuk pencairan Dana Bos Kemenag Tahap II 2022 ini terdiri atas:

1. Surat permohonan penyaluran Dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS

2. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

3. Surat Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah

4. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

5. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dalam artikel berjudul "BOS Kemenag TA 2022 Tahap II untuk Madrasah Cair! Simak Langkah yang Harus Dilakukan untuk Pengajuannya", madrasah yang lolos verifikasi dapat mencetak bukti upload Dana BOS Kemenag mulai 8 Agustus 2022 mendatang.

Pihak madrasah bisa mengikuti alur pencairannya pada link bos.kemenag.go.id.

Alur pencairan tersebut berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknik (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Madrasah.

"Alhamdulillah proses persiapan sudah selesai. Dana BOS Madrasah sudah bisa dicairkan," kata Moh Isom, Direktur KSKK.

Tim BOS Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi akan melakukan monitoring dan supervisi atas proses penyaluran dana ini.

Koordinasi juga akan dilakukan dengan tim BOS pusat.

Jika madrasah mengalami kendala pihak sekolah bisa menghubungi layanan Madrasah Digital Care di situs BOS Kemenag, email atau WhatsApp.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Karawang Post Pikiran Rakyat Soloraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x