Guru Non Muslim di Tana Toraja Mengajar di Madrasah, Bolehkan? Berikut Penjelasannya

- 3 Februari 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi pelajar madrasah aliyah.
Ilustrasi pelajar madrasah aliyah. /Lampung.Kemenag

WARTA SAMBAS- Setelah sempat viral seorang Guru Mata Pelajaran Geografi mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja adalah non muslim tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. 

Sebagian kecil orang mungkin beranggap itu tidak diperbolehkan. Namun inilah penjelasannya yang dikutip Warta Sambas dari portalsulut dengan tema artikel "Guru Non Muslim Mengajar di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag"

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan secara regulasi.

Baca Juga: Fokus Kemendikbud Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Sesuai Golongan

Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam.

Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.

"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim," tegas Muhammad Zain, dalam keterangan pers di laman Kemenag di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021.

"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," sambungnya.

Menurutnya, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga: Pak Guru Ini Gagap Berat Setelah Pulih dari Covid-19

Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pindidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.

Baca Juga: Ibu Guru Les Privat di Bandung Ini Bawa Kabur Muridnya ke Medan

"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.

Sehubungan itu, penempatan CPNS guru Geografi yang non muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan.

"Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tandasnya.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x