Insentif Guru Madrasah Cair September 2021, Ini 13 Kriteria Penerimanya...

- 30 Agustus 2021, 18:21 WIB
Menag Yaqut Cholil mengatakan, insentif Guru Madrasah non PNS mulai cair September 2021.
Menag Yaqut Cholil mengatakan, insentif Guru Madrasah non PNS mulai cair September 2021. /Foto: kemenag.go.id/Humas/

WARTA SAMBAS - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mulai mencairkan insentif Guru Madrasah pada September 2021.

Total anggaran yang disiapkan Kemenag untuk insentif Guru Madrasah se-Indonesia tersebut mencapai Rp647 Miliar.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif Guru Madrasah ini untuk yang bukan Pegawai Negeri Sipil (non PNS).

"Petunjuk teknis pencairan insentif Guru Madrasah non PNS sedang dalam tahap finalisasi," kata Yaqut Cholil, seperti dikutip dari laman Kemenag, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Kotak Amal Jadi Modus Pengumpulan Dana Teroris, Kemenag Imbau Warga untuk Waspada saat Infaq

Yaqut Cholil meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kemenag segera menyiapkan proses pencairan insentif Guru Madrasah non PNS ini.

Lebih rinci, Yaqut Cholil mengatakan, insentif ini diberikan kepada guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini dibertikan untuk memotivasi guru non PNS supaya lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria sesuai kuota masing-masing provinsi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x