Kemenag Geser Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, Kamaruddin: Bukan Hari Keagamaannya (yang Diubah)

- 4 Agustus 2021, 20:00 WIB
Kemenag memastikan hanya menggeser Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, bukan mengubah hari besar keagamaannya.
Kemenag memastikan hanya menggeser Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, bukan mengubah hari besar keagamaannya. /Pixabay/

WARTA SAMBAS - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah.

Tahun Baru Islam kali ini bertepatan dengan 10 Agustus 2021 Masehi. Biasanya, hari liburnya juga pada saat itu. Tetapi Kemenag menggesernya.

Kemenag menggeser hari libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 atau keesokan harinya.

"Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021," kata Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan, Hari Libur Lainnya pun Direvisi

Perubahan hari libur Tahun Baru Islam ini, kata Kamaruddin, tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tegas Kamaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah mengubah hari libur di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x