Kemenag Geser Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, Kamaruddin: Bukan Hari Keagamaannya (yang Diubah)

- 4 Agustus 2021, 20:00 WIB
Kemenag memastikan hanya menggeser Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, bukan mengubah hari besar keagamaannya.
Kemenag memastikan hanya menggeser Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, bukan mengubah hari besar keagamaannya. /Pixabay/

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas Kementerian terkait Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021.

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 tetap atau tidak diubah.

Sementara Cuti Bersama Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan oleh Pemerintah Indonesia.

Revisi Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021 didasarkan atas pertimbangan semakin melonjaknya kasus positif Covid-19 yang hampir merata di Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x