Ini Cara dan Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ingat!!! Bukan Daftar via Tautan di Facebook..

14 Januari 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /

WARTA SAMBAS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI memperpanjang  Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga 2021.

BLT UMKM Rp2,4 Juta ini khusus untuk pelaku usaha mikro, untuk dijadikan modal usaha supaya bisa produktif di tengah terpaan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Ini tentunya kabar gembira bagi pelaku usaha yang terseok-seok di masa sulit ini. Situasi seperti inilah yang kerap dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sebagaimana diberiktan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Daftar BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta Tidak Lewat Tautan Facebook, Berikut Cara dan Syarat Lengkapnya”, banyak oknum yang menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait BLT UMKM.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita, Jangan Keliru Ya...!!!

Sejumlah unggahan atau postingan yang memuat tautan pendaftaran BLT UMKM marak beredar di media sosial Facebook.

Tautan tersebut pernah dibagikan salah satu pengguna Facebook ke salah satu grup publik bernama "UMKM NAIK KELAS" yang berisi 87 ribu anggota. Berikut isi pesan yang diunggah oknum tidak bertanggungjawab yang di-share ke grup Facebook tersebut:

"BAGI YANG BELUM MENDAPATKAN DANA BANTUAN UMKM SILAKAN DAFTAR DI BAWAH INI.

SURVEYHEART.COM

DAFTAR DANA BANTUAN UMKM".

Baca Juga: Sudah Terima SMS sebagai Penerima BLT UMKM? Bawa Berkas Ini ke Bank...!!!

Dipastikan tautan pendaftaran BLT UMKM di laman Facebook tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks dan termasuk upaya penipuan.

Faktanya, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM bukan dilakukan dengan mengisi data diri melalui tautan daring.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta penerima BLT UMKM, bisa melihat syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini:

  1. Pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin mendaftar bantuan harus menghubungi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota tempat tinggal.
  2. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah akan meminta data diri dan profil usaha, untuk disesuaikan dengan lima syarat yang ditentukan: yakni
    - Memiliki usaha berskala mikro
    - Warga Negara Indonesia (WNI)
    - Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
    - Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    - Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Waduh...Profesor Vaksionolog Asing Sebut Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Salah Arah

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, calon penerima akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan melalui tiga bank, yakni BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri.

Kesimpulannya, tautan yang mengatasnamakan bantuan UMKM lewat daring adalah hoaks, sebaiknya Anda berhati-hati dan bijak saat menerima informasi dari media sosial.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler