WARTA SAMBAS - Para pekerja hingga saat ini masih berharap BSU PBJS Ketenagakerjaan 2021 dapat dicairkan pemerintah. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, bantuan jenis ini dinilai sangat membantu perekonomian masyarakat.
Sedikit informasi Kemnaker dan Stafsus Menkeu bisa menjadi pedoman kelanjutan dan kapan pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.
Masyarakat khususnya pekrja dan karyawan sangat menunggun pencairan BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca Juga: Mau BLT UMKM Pemula Rp10 Juta per Orang, Cek Syarat Lengkapnya Disini, Buruan Daftar Sekarang
Meski tidak dimasukkan ke dalam ABPN namun kelanjutan BLT subsidi gaji masih bisa dilanjutkan setidaknya itulah yang diinformasikan oleh Menaker Ida dan Stafsus Menkeu kemarin.
Para penerima bantuan masih ada yang bertanya terkait kelanjutan bantuan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Dari informasi terbaru ini yang dilansir dari Kendalku Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Bocoran Soal BLT Subsidi Gaji 2021 dari Pemerintah, Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair? bahwa BSU BLT subsidi gaji tahun masih bisa cair di tahun 2021.
Baru-baru ini Stafsus Menteri Kauangan mengatakan bahwa BSU BLT subsidi gaji masih bisa dilanjut di 2021.
Bersumber dari Antara, seorang peneliti CIPS, mangatakan bahwa seharusnya BSU BLT subsidi gaji dilanjutkan di tahun 2021.
Menurutnya, BSU BLT subsidi gaji sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian pekerja/karyawan.
Di sisi lain, pihak Kemnaker sendiri sebenarnya telah mengatakan bahwa BLT subsidi gaji masih berpotensi cair di tahun 2021.
"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," jelas Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Sudah ‘Dianaktirikan’ Kemnaker?
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan di tahun 2021 karena tidak ada alokasi APBN terhadap program tersebut. *** (Heru Fajar-Kendalku, Antara)