Cara Dapatkan BST Rp300 Ribu, Cek Link dtks.kemensos.go.id

- 9 Januari 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi BST Rp300 Ribu
Ilustrasi BST Rp300 Ribu /Yudhi Prasetiyo

WARTA SAMBAS – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu kepada masyarakat yang terdampak Coronavirus Disease (Covid-19). Caranya mendapatkannya cukup gampang, masuk laman dtks.kemensos.go.id dan lengkapi data-data yang menjadi persyaratannya.

Bila sudah mendaftar, tentunya masyarakat diharapkan untuk mengecek kembali, apakah memang sudah terdaftar sebagai penerima BST Rp300 Ribu atau belum di laman tersebut.

Berikut cara mengecek daftar penerima Progam BST 2021 ini sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel berjudul “6 Cara Mudah Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu Melalui Link dtks.kemensos.go.id”:

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID (bisa menggunakan NIK, DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
  6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima program BST.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair, Buruan Cek BST Bulan Januari di dtks.kemensos.go.id

Sebagai informasi, untuk mendapatkan program BST Rp300 ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terdiri atas:

  1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.
  3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
  4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau kantor pos terdekat.***(Muhammad Hafid/SeputarTangsel.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x