Nekat, Xiaomi Gugat Kemenhan AS ke Pengadilan Distrik Washington

- 30 Januari 2021, 22:18 WIB
ILUSTRASI logo Xiaomi.*
ILUSTRASI logo Xiaomi.* /ANTARA/

WARTA SAMBAS - Xiaomi, produsen Telepon Seluler (Ponsel) pintar atau smartphone yang berkantor pusat di Beijing, China menggugat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Amerika Serikat (AS), di Pengadilan Distrik Washington. 

Materi gugatannya terkait keputusan Kemenhan AS yang memasukkan Xiaomi dan delapan perusahaan lainnya ke dalam daftar hitam investasi pada pertengahan Januari lalu atau ketika Donald Trump masih Presiden AS.

Xiaomi menganggap keputusan itu melanggar hukum dan tidak konstitusional. Apalagi disertai dengan tudingan kalau perusahaan ini di bawah kendali militer China.

Baca Juga: Ihwal PMK Pajak Pulsa, Ini Kata Operator-operator Seluler...

"Perusahaan tidak dikendalikan oleh Tentara Pembebasan Rakyat," kata pihak Xiaomi, seperti diberitakan JakpusNews.com dalam artikel berjudul "Dianggap Perusahaan Militer China, Xiaomi Gugat Kemenhan AS", Sabtu 30 Januari 2021.

Pihak Xiaomi mengungkapkan, 75 persen hak suara perusahaan dipegang pendiri Lin Bin dan Lei Jun, tanpa kepemilikan atau kendali dari individu atau entitas yang berafiliasi dengan militer.

Lantaran keputusan Kemenhan AS yang memasukkannya ke daftar hitam investasi, perusahaan Xiaomi mengalami kerugian besar karena pemegang saham Xiaomi berasal dari AS.

Baca Juga: WhatsApp 'Update Status' Bikin Kaget Pengguna, Ini Isinya...

"Penting bagi Xiaomi untuk terus mengakses modal yang dibutuhkannya untuk terus tumbuh di pasar yang sangat kompetitif," terang pihak Xiaomi. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Jakpus News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x