174 Ekor Burung Jalak Kerbau Dilepasliarkan di Hutan Kalbar

- 9 Februari 2021, 21:48 WIB
174 Ekor Burung Jalak Kerbau Dilepasliarkan di Hutan Kalbar
174 Ekor Burung Jalak Kerbau Dilepasliarkan di Hutan Kalbar /

WARTA SAMBAS - Kendati belum termasuk hewan yang dilindungi, 174 ekor burung jalak kerbau (Acridotheres javanicus) hasil sitaan, dilepasliarkan ke hutan Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini dilakukan untuk menjaga ekosistem dan lingkungan. 

"Karena burung Jalak Kerbau merupakan endemik Kalimantan Barat, maka burung tersebut langsung kami lepasliarkan. agar mereka tidak terlalu lama di dalam sangkar," kata Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Mau Uji DNA Satwa Akuatik? Rujuk Aja ke Sini...

Sadtata mengungkapkan, 174 ekor burung jalak kerbau tersebut merupakan hasil penyerahan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3L) Pelabuhan Dwikora Pontianak, Minggu 7 Februari 2021 kemarin.

Seperti diketahui, BKSDA Kalimantan Barat bersama KP3L Pelabuhan Dwikora Pontianak menyita 174 ekor burung Jalak Kerbau yang akan dibawa ke Jawa menggunakan angkutan laut.

Burung-buruk tersebut dimasukkan ke 10 keranjang yang didesain sedemikian rupa, dan ditemukan petugas dalam bak muatan mobil truk yang akan menuju ke Jawa.

Baca Juga: 'Teror' Harimau Lepas dari Sinka Zoo Singkawang Sudah Berakhir

Sadtata menjelaskanya, banyaknya burung tanpa dokumen yang sah dalam jumlah besar dan direncanakan keluar dari Kalimantan Barat ini kemungkinan besar merupakan modus perdagangan satwa liar.

"BKSDA Kalbar selaku otoritas yang menangani peredaran tumbuhan dan satwa liar sangat menyayangkan terjadinya kegiatan ilegal seperti ini. Peredaran satwa ilegal yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan menurunnya populasi dan mengancam kelestariannya," jelas Sadtata.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x