Cara Kurban saat Iduladha dengan Modal Pas-pasan, Simak Penjelasan Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

- 21 Juni 2022, 13:01 WIB
Ibadah kurban saat Iduladha tentunya tidak terlepas dari kemampuan finansial umat Islam. Lalu bagaimana cara kurban dengan modal pas-pasan?./Foto ilustrasi
Ibadah kurban saat Iduladha tentunya tidak terlepas dari kemampuan finansial umat Islam. Lalu bagaimana cara kurban dengan modal pas-pasan?./Foto ilustrasi /Suju-foto/Pixabay

WARTA SAMBAS - Ibadah kurban saat Iduladha tentunya tidak terlepas dari kemampuan finansial umat Islam. Lalu bagaimana cara kurban dengan modal pas-pasan?.

Pertanyaan mengenai cara kurban dengan modal pas-pasan tentunya mengemuka di tengah semakin banyaknya kebutuhan sehari-hari atau diluar Iduladha.

Tidak sedikit umat Islam yang harus memutar otak untuk mengetahui bagaimana cara kurban dengan modal pas-pasan saat Iduladha.

Hal ini tentunya lumrah, mengingat harga hewan kurban cukup tinggi. Apalagi saat minimnya pasokan seperti sekarang akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Iduladha 1443 Hijriyah, Ini Cara Kurban dengan Adab yang Benar

Paling utama tentunya kurban unta atau sapi, karena dagingnya lebih banyak untuk dibagikan.

Namun, tidak semua orang memiliki dana berlebih untuk membeli unta atau sapi.

Sehingga pilihan jatuh pada kambing yang harganya lebih terjangkau. Tetapi, masalah tidak cukup sampai di sini.

Pasalnya, harga kambing cukup beragam dan rata-rata yang berkualitas baik juga mahal. Lalu bagaimana mengatasinya?

Pertanyaan ini juga muncul dari kelompok orang yang berkurban sapi secara patungan.

Baca Juga: Harga Sapi Kurban di Pontianak Meroket, Ini Penyebabnya...

Dilansir NU Online, menurut Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Qur'an Cirebon, Ustaz M Muasysyarun Bih, Ulama memberikan beberapa pertimbangan terkait standar keutamaan hewan kurban.

Adapun pertimbangan terkait standar keutamaan hewan kurban tersebut dilihat berdasarkan:

1. Nilai Syiar

2. Kualitas kelezatan daging hewan kurban

3. Kuantitas daging kurban

4. Banyak atau sedikitnya hewan yang dikurbankan

5. Warna hewan kurban, dan

6. Jenis Kelamin hewan kurban.

Baca Juga: Dompet Ummat Kalimantan Barat Salurkan 98 Hewan Kurban, Nurhayati: Naik 36 Persen dari Idul Adha Tahun Lalu

Hal tersebut dapat dipahami dari keterangan Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi dalam Kitab Tausyikh 'ala Ibn Al-Qosim halaman 598 sebagai berikut: 

ـ (وَأَفْضَلُ أَنْوَاعِ الْأُضْحِيَّةِ) بِالنِّسْبَةِ لِكَثْرَةِ اللَّحْمِ وَمِنْ حَيْثُ إِظْهَارُ شِعَارِ الشَّرِيْعَةِ ( إِبِلٌ ثُمَّ بَقَرٌ ثُمَّ غَنَمٌ ) وَأَمَّا مِنْ حَيْثُ أَطْيَبِيَّةُ الَّلحْمِ فَالضَّأْنُ أَفْضَلُ مِنَ الْمَعِزِّ ثُمَّ الْجَوَامِسُ أَفْضَلُ مِنَ الْعَرَابِ لِطِيْبِ لَحْمِهَا عَنْ لَحْمِ الْعَرَابِ وَمِنْ حَيْثُ كَثْرَةُ إِرَاقَةِ الدِّمَاءِ وَأَطْيَبِيَّةُ الَّلحْمِ فَسَبْعُ شِيَاهٍ أَفْضَلُ مِنَ الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَمِنْ حَيْثُ الْأَلْوَانِ فَالْبَيْضَاءُ أَفْضَلُ ثُمَّ الصَّفْرَاءُ ثُمَّ الْعَفْرَاءُ ثُمَّ الْحَمْرَاءُ ثُمَّ الْبَلْقَاءُ ثُمَّ السَّوْدَاءُ. فَإِنْ تَعَارَضَتْ الصِّفَاتُ فَسَمِيْنَةٌ سَوْدَاءُ أَفْضَلُ مِنْ بَيْضَاءَ هَزِيْلَةٍ وَمَا جَمَعَ صِفَتَيْنِ أَفْضَلُ مِمَّا فِيْهِ صِفَةٌ وَاحِدَةٌ وَالْبَيْضَاءُ السَّمِيْنَةُ إِذَا كَانَتْ مَعَ ذُكُوْرِيَّةٍ أَفْضَلُ مُطْلَقًا

Bila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, maksud dari keterangan Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi, bahwa paling utama hewan kurban dilihat dilihat dari banyaknya daging.

Kemudian nampaknya nilai syiar adalah unta. Lalu sapi kemudian kambing.  Sedangkan dari sisi kualitas daging, maka domba lebih utama dari kambing kacang.

Selanjutnya kerbau lebih utama daripada sapi Arab, karena kualitas dagingnya lebih baik.

Dilihat dari banyaknya hewan yang dialirkan darahnya serta kualitas dagingnya, maka 7 kambing lebih utama daripada satu unta atau sapi.

Sementara dari segi warna, maka yang putih lebih utama, kemudian kuning, putih keruh, merah, putih campur hitam, dan hitam.

Ketika terjadi pertentangan antara beberapa kriteria tersebut, maka yang gemuk hitam lebih utama daripada putih kurus.

Selain itu, yang dapat mencakup dua kriteria lebih utama daripada yang hanya satu kriteria.

Kemudian yang putih gemuk ketika berjenis kelamin jantan lebih utama secara mutlak.

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas, Mulai dari Membersihkan Freezer Hingga Mencairkan Dagingnya Kembali

Pertimbangan yang disampaikan Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi tersebut, bukan yang harus dipenuhi dalam berkurban.

Sehingga seseorang yang tak bisa membeli semisal kambing gemuk berharga mahal, bisa membeli kambing murah asalkan memenuhi standar keabsahan hewan kurban.

Adapun syarat keabsahan hewan kurban setidaknya memenuhi 3 ketentuan, yakni:

1. Memenuhi Standar Minimal Usia Hewan Kurban

Unta disyaratkan sudah berusia 5 tahun dan memasuki tahun keenam. Sapi dan kambing kacang berusia 2 tahun memasuki tahun ketiga.

Sementara untuk kambing domba berusia 1 tahun atau yang sudah tanggal giginya meski belum genap 1 tahun.

Jenis hewan kurban boleh dari jantan dan betina. Ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama di antara keduanya.

Menurut pendapat yang kuat, lebih utama hewan jantan, sebab dagingnya lebih lezat. Hal itu bisa dilihat dari karya Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, halaman 127.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban, Anak-anak dan Lansia Dilarang Nonton

2. Batas Maksimal Kapasitas Orang yang Berkurban

Minimnya dana jangan sampai menjadikan orang yang berkongsi membeli hewan kurban melebihi kapasitas jumlah orang yang berkurban.

Ketentuan dari syariat adalah 1 ekor kambing hanya boleh dikurbankan untuk 1 orang. Sedangkan sapi dan unta boleh untuk kurban 7 orang.

Bila melebihi batas-batas ini, maka tidak sah dijadikan kurban, hanya berstatus daging sedekah.

3. Terbebas dari Cacat

Hewan kurban disyaratkan terbebas dari segala cacat yang dapat mengurangi kualitas dan kuantitas daging dan bagian-bagian lainnya yang dapat dikonsumsi.

Olehkarenanya, tidak mencukupi hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum.

Jangan pula hewan gila, yang terputus telinganya, pincang, buta sebelah, sakit parah dan berpenyakit kudis.

Tidak bermasalah hewan yang hilang tanduknya atau robek telinganya, sebab tidak mempengaruhi kuantitas dan kualitas daging.

Baca Juga: Iduladha, Daging Hewan Kurban Wajib Diantar ke Rumah Penerima

Syekh al-Imam al-Nawawi berkata:

وَشَرْطُهَا سَلَامَةٌ مِنْ عَيْبٍ يَنْقُصُ لَحْمًا فَلَا تُجْزِئُ عَجْفَاءُ، وَمَجْنُونَةٌ، وَمَقْطُوعَةُ بَعْضِ أُذُنٍ، وَذَاتُ عَرَجٍ وَعَوَرٍ وَمَرَضٍ وَجَرَبٍ بَيِّنٍ وَلَا يَضُرُّ يَسِيرُهَا وَلَا فَقْدُ قَرْنٍ وَكَذَا شَقُّ أُذُنٍ وَثَقْبُهَا فِي الْأَصَحِّ قُلْتُ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ يَضُرُّ يَسِيرُ الْجَرَبِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Bila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa syarat hewan kurban adalah terhindari aib yang dapat mengurangi daging.

Maka tidak cukup hewan yang sangat kurus yang sampai menghilangkan sumsumnya.

Kemudian hewan yang gila, hewan yang terpotong sebagian telinganya, yang pincang, yang buta sebelah, yang sakit parah, yang terkena kudis.

Tidak mengapa jika kudisnya tidak parah, tidak mengapa hewan yang kehilangan tanduknya.

Demikian pula hewan yang robek atau berlubang telinganya menurut pendapat al-Ashah.

Aku berkata; pendapat al-Ashah yang ditegaskan adalah bermasalah sedikitnya kudis. Wallau a’lam.

Pendapat tersebut bisa dilihat dalam karya Syekh al-Imam Abu Zakariyyaa Yahya bin Syaraf al-Nawawi dalam Kitab Minhaj at-Thalibin Hamisy Hasyiyah al-Qulyubi wa Umairah, Juz 4 halaman 252, Al-Hidayah.

Berdasarkan keterangan di atas, maka seseorang yang dananya pas-pasan masih bisa melaksanakan ibadah kurban dengan memenuhi syarat-syarat keabsahan.

Namun apabila memiliki dana berlebih, alangkah lebih baiknya mengeluarkan hewan kurban yang berkualitas, karena Allah maha baik, suka menerima yang baik-baik.***

Editor: Mordiadi

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah