ACT Garut Masih Beroperasional, Ini Alasannya...

- 7 Juli 2022, 16:56 WIB
Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut masih beroperasional.
Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut masih beroperasional. /Antara News/

WARTA SAMBAS - Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut masih beroperasional.

Kantor Cabang ACT Garut di Provinsi Jawa Barat ini tetap bergerak melakukan kegiatan sosial yang telah mereka programkan.

Kepastian tetap beroperasional tersebut disampaikan Kepala Cabang ACT Garut, Muhammad Dani Ramdani.

"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Muhammad Dani Ramdani, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris? PPATK: Al Qaeda di Turki

Menurutnya, persoalan ACT sebagai lembaga kemanusiaan hanya terjadi di Pusat, tidak berpengaruh di daerah.

Dani Ramdani juga menegaskan, ACT masih tetap berjalan pascapencabutan izin PUB oleh Kemensos.

"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," jelas Dani Ramdani.

Ia mengungkapkan, Kantor Cabang ACT Garut masih aktif membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Kemensos Ungkap Pasal yang Dilanggarnya

Di antaranya membantu orang miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran, bencana alam dan sebagainya.

Sementara terkait pengelolaan dana, kata Dani Ramdani, bukan di daerah. Lantaran semua kebutuhan diberikan oleh ACT pusat.

"Itu (dana) bukan kami yang mengelola. Semua murni diberikan oleh pusat, lalu kami menyalurkan," jelas Dani Ramdani.

ACT daerah mendapat kucuran dana tersebut tentunya setelah mengajukan terlebih dahulu ke pusat.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Makin Gampang, Ini Cara dan Link Resminya

Dani Ramdani mengungkapkan, Kantor Cabang ACT Garut memiliki 6 karyawan yang digaji setiap bulan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain karyawan, Kantor Cabang ACT Garut memiliki sekitar 2.000 sukarelawan.

Semua orang yang terlibat di Kantor Cabang ACT Garut, kata Dani Ramdani, bekerja secara ikhlas, karena ini sifatnya kemanusiaan.

Seringkali, ungkap dia, orang yang terliba di ACT mengeluarkan uang pribadi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan. Jadi kami tidak memikirkan gaji," ucap Dani Ramdani.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Rp100 Juta untuk Tiap Anak Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402

Seperti diketahui, Kemensos mencabut izin PUB ACT karena melanggar aturan batas maksimal 10 persen biaya penggalangan sumbangan.

Pencabutan izin PUB ACT tesebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik dengan terlapor Petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah