Izin ACT Dicabut, Kemensos Ungkap Pasal yang Dilanggarnya

- 7 Juli 2022, 11:52 WIB
Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI
Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI /tangkapan layar @folkative

WARTA SAMBAS - Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

ACT merupakan lembaga yang kerap memberikan bantuan kemanusiaan ke negara-negara konflik seperti Palestina, Suriah dan lainnya.

Sumber dana bantuan kemanusiaan oleh ACT tersebut merupakan hasil penggalangan donasi dari rakyat Indonesia.

Dalam melakukan penggalangan dana untuk bantuan kemanusiaan ke berbagai negara konflik itu, ACT mendapat izin PUB dari Kemensos RI.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Makin Gampang, Ini Cara dan Link Resminya

Namun kini Kemensos RI mencabut izin PUB yang telah diberikannya ke ACT tersebut. Lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan.

Pencabutan izin PUB ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan adanya pelanggaran Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 7 Juli 2022.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 1980, pembiayaan usaha penggalangan dana maksimal 10 persen dari hasil sumbangan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x