Izin ACT Dicabut, Kemensos Ungkap Pasal yang Dilanggarnya

- 7 Juli 2022, 11:52 WIB
Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI
Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI /tangkapan layar @folkative

Baca Juga: Malaysia Bakal Deportasi 7.300 TKI Bermasalah, Ini yang Disiapkan Kemensos RI

Sedangkan dari pernyataan klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar, mereka menggunakan rata-rata 13,7 persen dari hasil sumbangan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," jelas Muhadjir Effendi.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Selain pencabutan izin PUB, Kemensos juga akan memberikan sanksi kepada ACT yang diduga melanggar ketentuan batas maksimal 10 persen untuk operasional itu.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Rp100 Juta untuk Tiap Anak Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Muhadjir Effendi.

Ia memastikan, pemerintah sangat responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat seperti ini.

Selain ACT, Kemensos juga akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain yang juga melakukan penggalangan dana.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali, menggunakan dana hasil sumbangan untuk operasional melebihi batas maksimal.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah