Guntur Romli ‘Tak Terima’ Rhoma Irama Salahkan Setan atas Kasus Narkoba Ridho Rhoma

13 Februari 2021, 14:21 WIB
Guntur Romli ‘Tak Terima’ Rhoma Irama Salahkan Setan atas Kasus Narkoba Ridho Rhoma /Dok. Instagram/@ridho_rhoma, @rhoma_official, dan @GunRomli.

WARTA SAMBAS – Mohamad Guntur Romli, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nampak tidak terima Raja Dangdut Rhoma Irama menyalahkan Setan atas kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan Ridho Rhoma.

“Ridho yang pake, kok setan yang disalahin?,” cuit Guntur Romli di akun Twitter-nya @gunromli, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul “Tanggapi Rhoma Irama soal Kasus Narkoba Anaknya, Gun Romli : Ridho Rhoma yang Pake, Kok Setan yang Disalahin?”.

Cuitan Guntur Romli tersebut merupakan tanggapannya atas pernyataan Rhoma Irama yang mengaku selalu mengawasi putranya Ridho Rhoma supaya tidak terjerat Narkoba lagi, namun setan tinggal diam.

Baca Juga: Ridho Rhoma Mohon Ampun Pada Rhoma Irama dan Masyarakat Indonesia, Begini Isi Pernyataannya

Seperti diketahui, Ridho Rhoma alias Muhammad Ridho, putra Raja Dangdut Rhoma Irama, kedapatan menyembunyikan 3 butir ekstasi di dalam bungkus rokok dan mengaku terakhir memakainya di Pulau Bali.

Ridho menyampaikan hal tersebut ketika digerebek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Tertangkap sebagai pengguna ekstasi ini, menunjukkan kecanduan Ridho Rhoma 'semakin parah'. Pada 2017, dia ditangkap karena menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Tak Dapat Mengelak, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma 

Setelah menjalani hukumannya, Ridho Rhoma dinyatakan bebas pada Januari 2020. Namun tertangkap lagi pada Februari 2021 karena menggunakan pil ekstasi.

Kepada polisi yang menangkapnya, Ridho Rhoma mengaku terakhir kali mengonsumsi barang haram tersebut saat di Pulau Bali. Hasil tes urine-nya pun menunjukkan positif mengandung amphetamin.

Atas perbuatanya, Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 Miliar.

Selain itu, Ridho Rhoma juga disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: 'Flashback' Kehidupan Ridho Rhoma yang Terus Terjerat Gunakan Narkoba

Sama seperti sebelumnya, kali ini Ridho Rhoma memohon maaf kepada orangtuanya, Rhoma Irama dan para penggemarnya, karena gagal melawan ketergantungannya terhadap Narkoba.

Kasus Ridho Rhoma ini menuai tanggapan dari berbagai kalangan, terutama dari ayahnya Rhoma Irama. Nah tanggapan dari Sang Raja Dangdut inilah yang dikomentari Guntur Romli.

Kendati nampak tidak terima Rhoma Irama menyalahkan Setan atas kasus Ridho, Guntur Romli menutup cuitannya itu dengan ‘Ttd Ani’ atau Tertanda Ani.

Baca Juga: Tak Jera... Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Lagi

Berikut penampakan cuitan Guntur Romli tersebut:

Seperti diketahui ‘Ani’ merupakan salah satu judul lagu dangdut karya Rhoma Irama. Juga menjadi nama ‘kekasih’ Rhoma dalam film, diperankan Yati Octavia. “Ani…Aa…ni…kucinta padamu”..***(Silmi Fadillah Meitasnia/Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com)

 

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler