Anak Ahok Nicholas Sean Diperiksa Polisi, Buntut Laporan Selebgram Ayu Thalia

29 September 2021, 19:04 WIB
Nicholas Sean (kiri), anak Ahok atau Basuki Tjahja Purnama (kanan) diperiksa polisi terkait laporan Selebgram Ayu Thalia. /Instagram/@nachoseann

WARTA SAMBAS - Nicholas Sean Purnama, anak Ahok (Basuki Tjahja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta) diperiksa polisi terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan Selebgram Ayu Thalia.

Status putra sulung Ahok, Nicholas Sean ini masih sebagai terlapor atas kasus yang diadukan Selebgram Ayu Thalia.

Selegram Ayu Thalia mempolisikan Nicholas Sean karena anak Ahok ini mendorongnya sampai jatuh dan terluka.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Penjaringan Jakarta Utara pada Selasa 28 September 2021, Nicholas Sean didampingi Kuasa Hukumnya, Ahmad Ramzy.

"Nicholas Sean sebagai warga negara yang taat hukum, sudah memenuhi panggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Penjaringan," kata Ramzy, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama Putra Ahok Saling Tuding, Showroom Mobil Rudy Salim Jadi Saksi Bisu

Menurut Ramzy, kliennya Nicholas Sean dicecar 20 pertanyaan oleh Penyidik Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

Pertanyaan tersebut seputar kronologis pertemuan Nicholas Sean dengan Ayu Thalia hingga dugaan penganiayaan.

"Selama ini dia (Ayu Thalia) bilang bahwa Sean mendorongnya, tapi yang ditanyakan Penyidik itu justru apakah Sean menariknya dari atas mobil," ungkap Ramzy.

Nicholas Sean pun membantah disebut menarik dari atas mobil seperti yang ditanyakan Penyidik, atau mendorong seperti dituduhkan Ayu Thalia.

"Jelas kita bantah semuanya, kita atau klien saya tidak pernah melakukan hal yang berkaitan dengan sentuhan fisik di dalam atau luar mobil," jelas Ramzy.

Saat pemeriksaan, kata Ramzy, kliennya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Penyidik.

Barang bukti tersebut mulai dari foto baju yang dikenakan keduanya saat dugaan penganiayaan terjadi hingga rekaman percakapan.

Seperti diketahui, Nicholas Sean dilaporkan Ayu Thalia terkait dugaan penganiayaan, yakni mendorongnya sampai jatuh dan terluka.

Dalam laporannya, Ayu Thalia berupaya mengenakan Nicholas Sean dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Nicholas Sean membantah tuduhan itu dan melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara. 

Nicholas Sean melapor balik Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler