Ivan Gunawan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Lagi, Ini Statusnya...

22 Juni 2022, 15:09 WIB
Selebritis Indonesia sekaligus desainer, Ivan Gunawan diperiksa Penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 22 Juni 2022. /Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi

WARTA SAMBAS - Selebritis Indonesia sekaligus desainer, Ivan Gunawan diperiksa Penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 22 Juni 2022.

Ivan Gunawan diperiksa Penyidik Bareskrim Polri kembali dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Bersama Kuasa Hukumnya Sandy Arifin, Ivan Gunawan datang ke Bareskrim Polri dengan mengenakan setelan serba hitam.

"Ada pemeriksaan tambahan yang harus diberikan keterangannya,” ujar Sandy Arifin, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Syifa Adik Ayu Ting Ting Menikah Hari Ini, Ayah Rozak Beri Kode Keras ke Ivan Gunawan

Ivan Gunawan yang langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Gunawan telah menyerahkan uang ratusan juta ke Penyidik terkait kasus robot trading DNA Pro.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, Ivan Gunawan mendapat bayaran Rp1 Miliar dari DNA Pro.

"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," kata Yuldi.

Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Assyifa Nuraini Menikah Februari 2022, Ivan Gunawan Tak Dilibatkan

Namun, uang yang diserahkan Ivan Gunawan ke Penyidik hanya Rp900 Juta. Lantaran terpotong pajak saat mendaftar jadi member robot DNA Pro. 

"Karena dipotong saat seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000," jelas Yuldi.

Saat itu Ivan Gunawan mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka kasus DNA Pro. Sebab ia hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama 3 bulan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro pada April lalu.

Baca Juga: CEK FAKTA Kabar Duka Ivan Gunawan Meninggal Dunia, Rossa dan Melly Goeslaw Kompak Istighfar

Masing-masing tersangka berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Meraka disangkakan dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler