Istrinya Jadi Korban, Isa Bajaj Desak Pelaku Eksibisionis Dihukum Setimpal

- 21 Januari 2021, 12:18 WIB
Isa Bajaj Murka Terhadap Pelaku Pelecehan Istrinya
Isa Bajaj Murka Terhadap Pelaku Pelecehan Istrinya /Foto: Instagram @Isa_Bajaj/

WARTA SAMBAS RAYA - Komedian Isa Bajaj berharap pelaku eksibisionis terhadap istrinya, mendapatkan sanksi hukum yang berat, agar menjadi efek jera, sehingga kasus serupa tak terulang lagi.

"Dihukum sesuai pasal yang ada. Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga," kata Isa melalui pesan langsung di media sosial Instagram @isa_bajaj, Kamis 21 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Pernyataan itu juga disampaikan Isa menyikapi peran Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berhasil menangkap tersangka, Rabu (20/1) malam.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Komedian Isa Bajaj

Tersangka berinisial Y alias U (48) ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Kepada polisi Y mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban, RM, melintas di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit.

Aksi eksibisionis dengan cara mengekspos alat kelamin pelaku untuk mendapatkan kepuasan seksual itu dilakukan Y kepada istri Isa Bajaj pada Minggu (17/1).

Selain itu aksi serupa juga dilakukan tersangka terhadap korban lainnya di sekitar Jalan Cipinang Elok.

Tersangka yang belum berumah tangga itu mengaku jika aksi tersebut dipengaruhi minuman keras serta tontonan film porno sesaat sebelum beraksi.

Menurut Isa, pengakuan itu adalah alibi tersangka untuk menghindari jeratan hukum.
"Sepertinya hanya alibi," kata Isa.

Baca Juga: Sah! Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak akan Dikebiri

Isa mengatakan sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi.

"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," katanya.

Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x