Nicholas Sean pun membantah disebut menarik dari atas mobil seperti yang ditanyakan Penyidik, atau mendorong seperti dituduhkan Ayu Thalia.
"Jelas kita bantah semuanya, kita atau klien saya tidak pernah melakukan hal yang berkaitan dengan sentuhan fisik di dalam atau luar mobil," jelas Ramzy.
Saat pemeriksaan, kata Ramzy, kliennya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Penyidik.
Barang bukti tersebut mulai dari foto baju yang dikenakan keduanya saat dugaan penganiayaan terjadi hingga rekaman percakapan.
Seperti diketahui, Nicholas Sean dilaporkan Ayu Thalia terkait dugaan penganiayaan, yakni mendorongnya sampai jatuh dan terluka.
Dalam laporannya, Ayu Thalia berupaya mengenakan Nicholas Sean dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Nicholas Sean membantah tuduhan itu dan melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Nicholas Sean melapor balik Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP.***