dr Richard Lee Ditahan karena Kasus Akses Data Ilegal Kartika Putri, Polisi: Mulai Senin Malam

- 28 Desember 2021, 17:15 WIB
Tersangka kasus akses data ilegal dr Richard Lee ditahan mulai Senin 27 Desember 2021 malam.
Tersangka kasus akses data ilegal dr Richard Lee ditahan mulai Senin 27 Desember 2021 malam. /Instagram.com/@dr.richard_lee

WARTA SAMBAS - Tersangka kasus akses data ilegal dr Richard Lee ditahan mulai Senin 27 Desember 2021 malam.

Penahanan terhadap tersangka dr Richard Lee ini sebagai buntut perseteruannya dengan artis Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.

Informasi penahanan tersangka dr Richard Lee yang dilaporkan Kartika Putri tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya, semalam sudah mulai ditahan," kata Zulpan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Pelawak Jimmy Gideon Meninggal, Evry Joe: Jatuh di Kamar

Namun Zulpan masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penahanan dr Richard Lee tersebut. Secara detail, akan disampaikannya nanti.

Sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Dalam kasus ilegal akses ini, dr Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

dr Richard Lee diamankan diamankan di kediamannya di Palembang pada Rabu 11 Agustus 2021 setelah dilaporkan Kartika Putri.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x