Baca Juga: Vlog Pertama Fuji 'Meledak', Padahal Isinya Biasa Aja...
Ketika hendak ditangkap Polisi, dr Richard Lee sempat menolak dibawa Penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa.
dr Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sehingga dr Richard Le ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.***