Pemerintah Beri Bantuan Pulsa Rp200 Ribu ke Dosen, Guru, Siswa dan Mahasiswa? Cek Faktanya di Sini…!

- 20 Januari 2021, 11:00 WIB
Pesan berantai melalui WhatsApp tentang bantuan pulsa sebesar Rp200 ribu untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen adalah hoax*/
Pesan berantai melalui WhatsApp tentang bantuan pulsa sebesar Rp200 ribu untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen adalah hoax*/ /Tangkap layar hoax*/Kominfo/

WARTA SAMBAS – Beredar luas di masyarakat melalui Media Sosial (Medsos) bahwa pemerintah akan memberikan bantuan pulsa Rp200 Ribu untuk dosen, guru, siswa dan mahasiswa. Ternyata hal itu informasi palsu alias hoaks.

“!!Pulsa Belajar Dirumah. RESMI 200RB Pulsa Untuk Dosen, Guru, Siswa, Mahasiswa," demikin isi pesan berantai tersebut, seperti diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel berjudul “Cek Fakta: Pemerintah Dikabarkan Beri Bantuan Pulsa Rp200 Ribu Untuk 4 Kalangan Ini, Simak Faktanya”, Rabu 20 Januari 2021.

Faktanya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa Rp200 ribu diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: [Live] Streaming Fit and Propert Test Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo di DPR RI

Berdasarkan aturan tersebut, ASN setingkat Eselon III atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa Rp200 Ribu per bulan. Sedangkan Eselon II dan III atau setara mendapat bantuan pulsa Rp400 Ribu per bulan.

Disebutkan pula, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online atau Dalam Jaringan (Daring) akan mendapatkan bantuan pulsa Rp150 Ribu per bulan.

Sementara itu, dilansir laman resmi Itjen Kemendikbud (https://itjen.kemdikbud.go.id/), bantuan yang didapatkan siswa, mahasiswa, guru dan dosen berupa kuota internet gratis.

Baca Juga: Ini Ramalan Shio Monyet Hari Ini 20 Januari 2021

Bantuan itu disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Berikut rinciannya:

  1. Siswa 35 Gb per bulan
  2. Guru 42 Gb per bulan
  3. Mahasiswa 50 Gb per bulan
  4. Dosen 50 Gb per bulan.

Pihak sekolah dan Perguruan Tinggi akan mengumpulkan data nomor Ponsel yang nantinya akan dimasukkan ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Dapodik tersebut berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan mulai dari satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Berikut 8 Penyebab BLT Subsidi Gaji Gagal Cair ke Rekening Karyawan

Data di Dapodik ini bakal dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan pemerintah atau Kemendikbud seperti untuk BOS, Bansos, tunjangan, ujian nasional, dan lain-lain.

Berikut cata menginput data nomor Ponsel untuk anak didik PAUD, SD dan Sekolah Menengah:

  1. Ketika mencantumkan nomor Ponsel, kepala sekolah juga turut mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik. Setelahnya, kepala sekolah pun harus mengisi akta fakta integritas.
  2. Kemudian, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyaring nomor-nomor tersebut sesuai dengan provider masing-masing untuk diisi paket kuota data. Bagi yang baru memiliki nomor Ponsel juga tetap dapat didata oleh sekolah.
  3. Nomor baru juga boleh dimasukkan untuk diberi pulsa kuota. Bagi yang belum tercantum pada tahap pertama ini bisa punya peluang untuk masuk ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Fantastis…Segini Anggaran untuk Beli Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu yang Baru

Para tenaga pendidik dapat mengunduh aplikasi Dapodik melalui tautan ini https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan.

Namun sayangnya, bantuan kuota internet gratis Kemdikbud bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen telah berlalu di akhir tahun 2020 selama empat bulan (September - Desember 2020).***(Ghiffary Zaka/Pikiranrakyat-Bekasi.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x