Indonesia Deportasi Warga Singapura dan Malaysia, Imigrasi: Batas Izin Tinggalnya Lewat 2 Kali Lebaran

23 Mei 2022, 12:54 WIB
Pemerintah Indonesia mendeportasi 2 warga Singapura dan Malaysia, masing-masing berinisial MRA dan SKY. /Yude/ANTARA

WARTA SAMBAS - Pemerintah Indonesia mendeportasi 2 warga Singapura dan Malaysia, masing-masing berinisial MRA dan SKY.

Kedua warga Singapura dan Malaysia ini dideportasi karena melewati batas masa izin tinggal di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia.

Warga Singapura MRA masuk ke Batam 15 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Sementara warga Malaysia SKY masuk ke Batam 27 Februari 2020, juga menggunakan BVK.

Baca Juga: Singapura Tahan dan Deportasi Ustadz Abdul Somad, Fadli Zon: Kejadian Ini Penghinaan

"Jadi, batas izin tinggal mereka sudah habis, tetapi masih berada di Batam," kata Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Batam, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 23 Mei 2022.

Kalau dihitung, warga Singapura dan Malaysia ini sudah lama sekali melewati batas izin tinggal, sudah dua kali Lebaran Idulfitri.

MRA melewati izin tinggal selama 590 hari sejak masuk Batam. Sedangkan SKY lewat 593 hari.

"Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari,” ungkap Subki.

Baca Juga: Malaysia Bakal Deportasi 7.300 TKI Bermasalah, Ini yang Disiapkan Kemensos RI

Selanjutnya, kata Subki, MRA akan dipulangkan ke Singapura. Sementara SKY dipulangkan ke Malaysia.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Singapura dan Malaysia untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka," kata Subki.

Selain akan dipulang ke negaranya masing-masing, kedua warga Singapura dan Malaysia tidak diperkenanlah lagi masuk Indonesia.

"Keuda WNA ini akan kami masukkan ke daftar Cekal (Cegah dan Tangkal)," tegas Subki.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler