Duta Besar Tiongkok untuk PBB sebut Palestina Berhak Gunakan Kekuatan Senjata Melawan Israel

27 Februari 2024, 17:25 WIB
Keluarga asal Palestina menangisi bayi mereka, yang turut tewas dalam serangan Israel dalam konflik berkelanjutan antara Israel dan Hamas. /Reuters/Mohammed Salem./

WARTA SAMBAS - Duta Besar Tiongkok untuk PBB, Zhang Jun menyebutkan negaranya mendukung hak rakyat Palestina untuk menggunakan kekuatan bersenjata guna memerangi penjajahan Israel atas tanah mereka, dan menyebutnya sebagai “hak yang tidak dapat dicabut dan berdasarkan hukum internasional.

Perwakilan dari 52 negara menyampaikan pidato kepada ICJ mengenai penjajahan ‘Israel’ atas tanah Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Baca Juga: Berasal dari Kalangan Sufi, Ini Sosok Syekh Abdul Qadir Jailani Imam Zuhud

Utusan Beijing mengatakan ada “berbagai orang (yang) membebaskan diri dari pemerintahan kolonial” dan mereka dapat menggunakan “segala cara yang tersedia, termasuk perjuangan bersenjata”.

Dia menggambarkan penggunaan perlawanan bersenjata oleh Palestina sebagai tindakan yang sah dan bukan aksi terorisme.

“Perjuangan yang dilakukan masyarakat demi pembebasan mereka, hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, penjajahan, agresi, dominasi terhadap kekuatan asing tidak boleh dianggap sebagai tindakan teror,” kata Zhang Jun di pengadilan.

Perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat untuk pembebasan mereka, hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, penjajahan, agresi, dominasi terhadap kekuatan asing tidak boleh dianggap sebagai tindakan teror.

Dalam pidatonya, Jun mengkritik kebijakan ‘Israel’, dan menggambarkannya sebagai “penindasan yang telah sangat melemahkan dan menghambat pelaksanaan dan realisasi penuh hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.

Dengar pendapat ICJ, yang akan diselenggarakan hingga 26 Februari, dilakukan setelah resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat penasehat ICJ.

Jumlah negara yang berpartisipasi dalam kasus genosida lisan ini merupakan yang tertinggi sejak berdirinya ICJ pada tahun 1945 dan berbeda dengan kasus genosida yang lebih banyak dipublikasikan di Afrika Selatan.

Panel yang terdiri dari 15 hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk berunding sebelum mengeluarkan pendapat penasehat.

Selain Tiongkok, negara lain yang dijadwalkan berpartisipasi dalam dengar pendapat tersebut antara lain Hongaria, Prancis , Afrika Selatan, dan Mesir.

Baca Juga: Dijuluki Macan Perang Salib, Ini Sosok Shalahuddin Al-Ayyubi

Badan-badan internasional, termasuk Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Uni Afrika juga akan ambil bagian. Penjajah ‘Israel’ tidak akan berpartisipasi tetapi telah mengirimkan observasi tertulis ke pengadilan.*

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler