Indonesia Deportasi Warga Singapura dan Malaysia, Imigrasi: Batas Izin Tinggalnya Lewat 2 Kali Lebaran

- 23 Mei 2022, 12:54 WIB
Pemerintah Indonesia mendeportasi 2 warga Singapura dan Malaysia, masing-masing berinisial MRA dan SKY.
Pemerintah Indonesia mendeportasi 2 warga Singapura dan Malaysia, masing-masing berinisial MRA dan SKY. /Yude/ANTARA

Baca Juga: Malaysia Bakal Deportasi 7.300 TKI Bermasalah, Ini yang Disiapkan Kemensos RI

Selanjutnya, kata Subki, MRA akan dipulangkan ke Singapura. Sementara SKY dipulangkan ke Malaysia.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Singapura dan Malaysia untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka," kata Subki.

Selain akan dipulang ke negaranya masing-masing, kedua warga Singapura dan Malaysia tidak diperkenanlah lagi masuk Indonesia.

"Keuda WNA ini akan kami masukkan ke daftar Cekal (Cegah dan Tangkal)," tegas Subki.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah