Baca Juga: Pencarian Eril Ridwan Kamil Terkini, Kemenlu Swiss: Prioritas Utama
Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, di antaranya:
1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
2. Paspor almarhum
3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku
4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari Rumah Sakit
5. Izin ekspor otoritas setempat
6. Certification of Sealing dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Wisatawan Jakarta Masuk Bandung Raya
Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.