Jenazah Eril Ridwan Kamil Tiba di Indonesia 12 Juni 2022, Ini Instruksi Presiden Jokowi untuk Kemlu dan Dubes

- 10 Juni 2022, 16:08 WIB
Pascaditemukan di Bendungan Engehalde Bern Swiss, jenazah Emeril Kahn Mumtadz atau Eril Ridwan Kamil akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Pascaditemukan di Bendungan Engehalde Bern Swiss, jenazah Emeril Kahn Mumtadz atau Eril Ridwan Kamil akan segera dipulangkan ke Indonesia. /instagram.com @emmerilkahnupdate/

Baca Juga: Pencarian Eril Ridwan Kamil Terkini, Kemenlu Swiss: Prioritas Utama

Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, di antaranya:

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

2. Paspor almarhum

3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku

4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari Rumah Sakit

5. Izin ekspor otoritas setempat

6. Certification of Sealing dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Wisatawan Jakarta Masuk Bandung Raya

Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News indonesia.go.id Twitter @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah