Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya pemulangan jenazah apabila pihak keluarga kurang mampu.
Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu.
Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Dukung Pemkab Ende Bangun Patung Bung Karno di NTT
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.
Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggungjawab.
Sejak diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.
Apabila meninggal dalam kondisi tidak wajar atau diluar penanganan rumah sakit, pihak kepolisian akan meminta otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center