WARTA SAMBAS - Duta Besar Tiongkok untuk PBB, Zhang Jun menyebutkan negaranya mendukung hak rakyat Palestina untuk menggunakan kekuatan bersenjata guna memerangi penjajahan Israel atas tanah mereka, dan menyebutnya sebagai “hak yang tidak dapat dicabut dan berdasarkan hukum internasional.
Perwakilan dari 52 negara menyampaikan pidato kepada ICJ mengenai penjajahan ‘Israel’ atas tanah Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Baca Juga: Berasal dari Kalangan Sufi, Ini Sosok Syekh Abdul Qadir Jailani Imam Zuhud
Utusan Beijing mengatakan ada “berbagai orang (yang) membebaskan diri dari pemerintahan kolonial” dan mereka dapat menggunakan “segala cara yang tersedia, termasuk perjuangan bersenjata”.
Dia menggambarkan penggunaan perlawanan bersenjata oleh Palestina sebagai tindakan yang sah dan bukan aksi terorisme.
“Perjuangan yang dilakukan masyarakat demi pembebasan mereka, hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, penjajahan, agresi, dominasi terhadap kekuatan asing tidak boleh dianggap sebagai tindakan teror,” kata Zhang Jun di pengadilan.
Perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat untuk pembebasan mereka, hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, penjajahan, agresi, dominasi terhadap kekuatan asing tidak boleh dianggap sebagai tindakan teror.
Dalam pidatonya, Jun mengkritik kebijakan ‘Israel’, dan menggambarkannya sebagai “penindasan yang telah sangat melemahkan dan menghambat pelaksanaan dan realisasi penuh hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.
Dengar pendapat ICJ, yang akan diselenggarakan hingga 26 Februari, dilakukan setelah resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat penasehat ICJ.