Inilah 5 Fakta Realisasi Penyaluran Untuk UMKM, Usai BLT Rp2,4 Juta Cair 100 Persen

25 Desember 2020, 13:59 WIB
ilustrasi BLT. /PIXABAY/STEVEPB

WARTA SAMBAS – Penyerapan dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) telah mencapai Rp87.083 triliun atau 70,37 persen dari total alokasi anggaran Rp123.46 triliun.

Sementara realisasi Penyaluran BLT telah mencapai pada 100 persen dengan nilai anggaran Rp28.8 triliun.

“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenkop UMKM.

 Baca Juga: Mensos Risma akan Ganti Skema BLT dengan Transfer, ICW: Sama-sama Ada Potensi Masalah

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat Depok dalam artikel berjudul "BLT Rp2,4 Juta Sudah Cair 100 Persen, Berikut 5 Fakta Realisasi Penyaluran ke 12 Juta UMKM", berikut fakta BLT Rp2.4 juta yang telah cair, realisasi penyalurannya sudah mencapai 100 persen ke 12 juta UMKM:

  1. Program bekerja cermat, transparan, dan hati-hati

Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini.

Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus-Desember 2020.

 Baca Juga: Buruan Cek Nama Anda, Apakah Termasuk 1,3 Pekerja yang Dihapus dari Daftar Penerima BLT BPJS

  1. Program mudah diakses pelaku usaha mikro

Hanung mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.

Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga.

Kemudian perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

 Baca Juga: 5 Dokumen Ini Bisa Langsung Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

 “Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro,” kata Hanung.

  1. Pelaku usaha mikro mendaftar hanya lengkapi data

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon.

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

 Baca Juga: Bansos Mandatang, Mensos Risma: Semua Transaksi Online

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ujar Hanung.

  1. BPK lakukan pemeriksaan untuk pastikan Penyaluran Banpres tepat sasaran

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas data yang disampaikan.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Awal Tahun 2021 Petugas Antar Langsung Bansos ke Rumah Warga

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar,” tuturnya.

  1. Proses pemeriksaan data dikawal oleh BPKP

Dia menegaskan, semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.

 Baca Juga: Horeeee!!! BLT Subsidi Gaji Karyawan Cair Lagi

 “Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif yaitu: 88,5 persen digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4 persen digunakan untuk pembelian alat produksi,” tutupnya.*** (Sitiana Nurhasanah/Pikiran-Rakyat Depok.com)

Editor: Yuniardi

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Terkini

Terpopuler