Kemendikbud Siapkan Bantuan PIP Untuk Siswa SD hingga SMA

25 Januari 2021, 06:00 WIB
Siswa SD Hingga SMA Akan Dapat Dana Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Simak Caranya Di Sini /pip.kemdikbud.go.id/

WARTA SAMBAS RAYA - Kemendikbud akan memberikan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa tingkat SD hingga SMA sederajat. Bantuan ini semata untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Untuk itu, simak cara mendapatkan bantuan ini.

Para siswa tersebut akan mendapatkan dana PIP dengan jumlah dana yang diberikan sesuai dengan tingkatan siswa.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Segera Akses Link Ini, Cek Nama Anda

Ini besaran dana PIP Rp1 juta yang akan diterima oleh siswa, berdasarkan tingkatan siswa:

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan dana bantuan PIP Rp450 ribu per tahun.

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan dana bantuan PIP Rp750 ribu per tahun.

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan dana bantuan PIP Rp1 juta per tahun.

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui nama penerima dana bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud:

1. Klik link pip.kemdikbud.go.id
2. Klik ‘Cek Penerima PIP’
3. Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung siswa
4. Setelah itu klik ‘Cek Data’
5. Kemudian akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Bagi Anda yang sudah terdaftar namanya sebagai siswa penerima dana bantuan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud, sebaiknya Anda segera lakukan pencairan dana.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Siswa SD Hingga SMA Akan Dapat Dana Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Simak Caranya Di Sini", Minggu 24 Januari 2021,berikut ini cara cairkan dana bantuan PIP Rp1 juta bagi siswa pemegang KIP dari Kemendikbud dengan mudah:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan nomor KIP tersebut ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Untuk lembaga pendidikan yang lain harus mengusulkan pengesahan data terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan menerima usulan data dari lembaga terkait.
4. Data akan diolah oleh Dinas Pendidikan, kemudian dilakukan verifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

Baca Juga: 4 Penyebab Bangun Tidur Tapi Tetap Lemas, Nomor 2 Paling Sering

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana ke rekening tersebut, apabila daftar penerima PIP disetujui.
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penerima manfaat kepada pihak sekolah/SKB/PKBM/LKP.
7. Lembaga pendidikan juga akan memberitahukan kepada penerima manfaat bahwa dana PIP telah siap untuk dicairkan.
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP yang merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh peserta bantuan PIP.
9. Surat keterangan pencairan dana PIP dibawa beserta berkas persyaratan lain sewaktu mengambil dana PIP di lembaga resmi yang sudah ditunjuk sebagai penyalur.

Uang tersebut diharapkan bisa dibelikan untuk kebutuhan sekolah para siswa penerima dana bantuan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud.***Ratna Padya Rohani/Fix Indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler