KABAR BURUK Buat yang Sering Beli Pulsa, Voucer, Kartu Perdana dan Token Listrik

29 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi ponsel tak berkuota dan pulsa /Gerd Altmann /Pixabay

WARTA SAMBAS - Harga pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik hampir dipastikan akan naik lagi. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terhitung sejak 1 Februari 2021 akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualannya.

"Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Jumat 29 Januari 2021.

PMK tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer itu ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Baca Juga: WASPADA!!! 133 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Beredar di Tengah Masyarakat

Penerapan regulasi baru tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama atau pelanggan telekomunikasi.

Baca Juga: Modal Asing di Provinsi Riau Capai Rp15,52 Triliun

Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsung dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Pasal 4 ayat 4 PMK tersebut menyatakan, pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran yakni 10 persen.

Baca Juga: 2 Bayi WNI Usia 2 Minggu Dideportasi dari Serawak Malaysia

Sementara itu, penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.

Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler