Setelah Dapatkan BLT PKH 2021, Ini Kewajiban Ibu Hamil

7 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil /Pixabay / anlacreativephotos/

WARTA SAMBAS – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) Rp900 ribu sampai Rp1 juta.

Patut untuk dicatat, bantuan ini akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Beberapa kriteria penerima bantuan seperti, Ibu hamil, anak usia dini sampai usia sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga warga lanjut usia (lansia) yang tergolong masyarakat dari keluarga miskin bisa mendapat bansos berbentuk tunai.

Pemerintah berharap dengan program ini dapat meringankan ekonomi masyarakat yang tedampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berdiri Tanpa Izin, Petrick Diter Terpaksa Harus Robohkan Rumah Bak Istana Miliknya  

BLT PKH 2021 merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dimulai pada 4 Januari 2021.

Salah satunya, bagi ibu hamil dan balita yang juga menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan total sebesar Rp6 juta.

Rinciannya, selama ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta dan BLT bagi balita usia 0-6 tahun juga Rp3 juta.

Bansos BLT PKH tersebut disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan PKH akan disalurkan melalui himpunan bank negara BUMN yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan, dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Baca Juga: Sadis..Penyuka Sesama Jenis Tewas Digorok 'Lawan Mainnya' Pakai Silet

Lalu pada masa pemeriksaan ibu hamil juga akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Kemudia , apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Terakhir prosedur yang harus dilalui masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca-persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Jadi, kabar tentang ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta tersebut memang benar. Namun yang penting untuk digarisbawahi adalah terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.
Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan

BLT PKH 2021 sebesar Rp900.000. Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan", Jumat 15 Januari 2021, bagi Anda yang belum mendaftar PKH, pastikan syarat berikut anda penuhi:

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Artikel ini telah tayang di PR Bekasi dengan judul "Perlu Bawa Kartu Perlindungan Sosial, Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta".

Sementara itu Kemensos tidak hanya memberikan BLT PKH untuk 10 juta keluarga dengan anggaran Rp28,7 triliun namun juga ada 2 bantuan sosial lainnya.

Bantuan lainnya yakni Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun dan Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun ***(Muhamad Bagja/PR BEKASI/ Tim Fix Indonesia)


Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: PR Bekasi fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler