Tetap Dicairkan, Ini Daftar Pekerja yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1 Maret 2021, 09:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker/

WARTA SAMBAS - Menaker Ida Fauziyah memstikan tetap bisa menacairkan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini. 

Menaker Ida menyebut penyaluran BLT adalah mereka yang sudah masuk dalam daftar di tahun 2020 namun masih belum ditransferkan karena terdapat sejumlah kendala. 

Baca Juga: Berikut Cara Daftaran BLT PIP

Baca Juga: Pontianak Usulkan 25 Ribu Penerima BLT UMKM

Sehingga penyaluran kembali dilakukan 2021 ini. Pasalnya penyaluran di tahun 2020 masih belum selesai secara keseluruhan atau masih sekitar 98,2 persen. 

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara News.

Untuk itu, Menaker menyebut bahwa Kemnaker bisa saja mencairkan BSU BLT subsidi gaji ke sisa penerima tahun 2020 dengan syarat mereka telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Kadin Pontianak Minta Validasi Data Penerima BLT UMKM

Baca Juga: Perhatian! Berikut Cara Daftar BLT PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses." Jelas Menaker Ida Fauziyah.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambahnya.

Baca Juga: Ini Besaran Total BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Anak Sekolah, Penyandang Disabilitas serta Lansia

Baca Juga: Soal Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Kata Kemenkop pada Calon Penerima

Demikian penjelasan Menaker Ida Fauziyah terkait penyaluran BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler