Kemendikbud akan Buka PPPK 2021, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 23 Januari 2021, 09:00 WIB
PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Cara Buat Akun di Link sscn.bkn.go.id dan Pastikan Penuhi Data Ini
PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Cara Buat Akun di Link sscn.bkn.go.id dan Pastikan Penuhi Data Ini //Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id/

WARTA SAMBAS RAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera membukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Untuk itu, bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut ini cara membuat akun di link sscn.bkn.go.id dan data apa saja yang harus diisi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem menjelaskan hadirnya PPPK 2021 adalah untuk mendorong guru yang berstatus guru honorer mendapat jatah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Tau Nggak? Salat Tak Sah Kalau Ucapan Takbiratul Ihram-nya Begini…

“Kami mendorong agar guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru mau melamar menjadi PPPK. Hasil kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan jika guru PPPK akan melamar CPNS,” ujar Nadiem seperti dikutip Fix Indonesia dalam berita Antara.

Nadiem menambahkan dirinya ingin memperjuangkan hak guru honorer sebagai PNS dan guru honorer dapat memperjelas statusnya hingga kesejahteraan sebagai guru.

Nantinya guru honorer termasuk kategori 2 (eks-Tenaga Honorer Kategori 2) diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2021.

Selain Kemendikbud akan targetkan sebanyak 1 juta guru yang masuk PPPK untuk kebutuhan guru disetiap sekolah. Data kebutuhan guru PPPK ini didapat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Cara Buat Akun di Link sscn.bkn.go.id", Jumat 22 Januari 2021, untuk itu bagi para guru honorer yang hendak mendaftar sebagai PPPK 2021, perlunya mengikuti alur dibawah ini yaitu :

1. Membuat akun melalui laman sscn.bkn.go.id
2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:
a. Nomor Peserta Ujian K-II
b. Tanggal lahir
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga
d. Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan
e. Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG
4. Mencetak Kartu Informasi akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi
5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 23 Januari 2021: Leo Dihadapkan pada Undangan Demi Undangan


a. Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan
c. Melengkapi biodata diri
d. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar
e. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran
f. Mencetak Kartu Pendaftaran PPK
7. Menunggu tim validasi untuk memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pendaftar.
8. Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK

Nantinya pengumuman kelulusan ujian seleksi PPPK kan diumumkan langsung oleh panitia seleksi di masing-masing instansi*** Reno Reptri Joedodinoto/Fix Indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah