Rekonsialisasi Data, Menaker Ida Belum Bisa Pastikan Jadwal Pencairan BLT BPJS

- 26 Januari 2021, 10:09 WIB
Kepastian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021, Ini Jawaban Menaker Ida.
Kepastian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021, Ini Jawaban Menaker Ida. //Instagram.com/@kemnaker//

WARTA SAMBAS RAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan belum dapat memastikan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 tahun 2021.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020, BLT Subsidi Upah/Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin I telah disalurkan kepada 12.293.134 karyawan.
Sedangkan termin II telah disalurkan kepada 12.244.169 karywan yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Mesum di Halte Demi Uang Jajan Rp22 Ribu, Wanita Muda Ini Kini 'Makan Gratis' di Penjara

Data tersebut dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada 18 Januari 2021.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," terang Menaker Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan rekening pendaftar tak bisa menerima bantuan dari Kemensos, di antaranya:

1. Duplikasi data
2. Nomor rekening tidak valid
3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama
4. Rekening tidak sesuai dengan NIK, dan dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," tutur Menaker Ida.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Kepastian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021, Ini Jawaban Menaker Ida", Selasa 26 Januari 2021, Menaker Ida menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah