4 Kali Penyaluran, Segini Nominal Bantuan untuk Ibu Hamil hingga Lansia

- 6 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Ilustrasi Ibu Hamil /Pixabay / anlacreativephotos/

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 6 Februari 2021: Taurus Makin Dekat Jalur Kedewasaan

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan, dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Lalu pada masa pemeriksaan ibu hamil juga akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Kemudia , apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Terakhir prosedur yang harus dilalui masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca-persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Jadi, kabar tentang ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta tersebut memang benar. Namun yang penting untuk digarisbawahi adalah terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900.000. Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan", Jumat 15 Januari 2021, bagi Anda yang belum mendaftar PKH, pastikan syarat berikut anda penuhi:

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: PR Bekasi fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah