BLT PKH 2021 Untuk Ibu Hamil, Ini Syaratnya

- 9 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Ilustrasi Ibu Hamil /Pixabay / anlacreativephotos/

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900.000. Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan", Jumat 15 Januari 2021, bagi Anda yang belum mendaftar PKH, pastikan syarat berikut anda penuhi:

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Artikel ini telah tayang di PR Bekasi dengan judul "Perlu Bawa Kartu Perlindungan Sosial, Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta".

Sementara itu Kemensos tidak hanya memberikan BLT PKH untuk 10 juta keluarga dengan anggaran Rp28,7 triliun namun juga ada 2 bantuan sosial lainnya.

Bantuan lainnya yakni Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun dan Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun ***(Muhamad Bagja/PR BEKASI/ Tim Fix Indonesia)


Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: PR Bekasi fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah