Diketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cair Lagi, Namamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id Segera
BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat tersebut antara lain sebagai berikut
1. Warga Negara Indonesia mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Memiliki usaha mikro
3. bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. ***