Diluar 6 Kriteria Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bakal Dicairkan! Segera Cek Daftar Penerima Disini

- 18 Maret 2021, 09:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

WARTA SAMBAS - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pra karyawan yang telah memenuhi 6 kriteria berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020;

keenam kriteria tersebut antara lain adalah sebagai berikut;

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

Baca Juga: Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa dari BLT PIP

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x