Namamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id

- 10 April 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 menyasar 12 juta pelaku usaha. Simak syarat penting dan cara daftar BPUM atau BLT UMKM dengan mudah.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 menyasar 12 juta pelaku usaha. Simak syarat penting dan cara daftar BPUM atau BLT UMKM dengan mudah. /ANTARA/Muhammad Adimaja

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Diketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19. BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain sebagai berikut

Baca Juga: Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Segera Cek Daftar Penerima Disini

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x