Keluarga Tak Mampu dan Ibu Hamil Dapat BLT PKH dari Kemensos

- 11 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan dana bansos.
Ilustrasi ibu hamil dan dana bansos. /* /Kolase Cirebon Raya/

WARTA SAMBAS - Pada tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH).

Setiap keluarga kurang mampu mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun. Kini ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan.

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Nagita Slavina Borong Jajanan plus Gerobak ke Rumahnya 

Bantuan Sosial (Bansos) PKH Cair ke rekening sekarang, segera cek dtks.kemensos.go.id dan dapat bantuan hingga Rp 3 juta.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan pemerintah untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

Hal itu diatur dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bansos PKH diberikan pemerintah selama satu tahun, dengan skema penyaluran dalam 4 tahap.

Tahap pertama diberikan Januari 2021, tahap kedua pada April 2021, tahap ketiga pada Juli 2021, dan tahap keempat pada 2021.

Besarnya bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga bervariatif, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun tergantung pada tiap golongan.

Adapun 7 golongan penerima bantuan PKH 2021 antara lain:

1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
2. Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun
3. Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
4. Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak Sekolah SMP: Rp2 juta per tahun
6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
7. Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA : Sperma Encer Sebagai Tanda Tak Subur

Bantuan ini dapat dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening himpunan bank negara (himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Untuk melakukan cek data penerima bansos PKH cukup dengan menyiapkan NIK yang terdapat pada e-KTP.

Sebagaimana diberitakan beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Cair Sekarang! Segera Login dtks.kemensos.go.id, Dapat Bantuan PKH hingga Rp 3 Juta Per Orang", Senin 1 Maret 2021, Persyaratan Penerima Bansos PKH:

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Memiliki kartu PKH
3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Adapun untuk melakukan cek secara online apakah terdaftar menjadi penerima Bansos PKH 2021, masyarakat dapat mengecek melalui laman DTKS Kemensos dengan cara:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
2. Klik pada Cek Bansos di kiri atas
3. Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
4. Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
5. Klik kode verifikasi
6. klik CARI

Apabila lolos dinyatakan menjadi penerima, data diri anda seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.

Sebaliknya, apabila data anda tidak muncul berarti anda belum memiliki kesempatan untuk menerima bansos PKH 2021.*** Kamila Astrilia / beritadiy.pikiran-rakyat.com

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x