Jadi pada periode kepengurusan Perumda Aneka Usaha yang sudah berjalan satu tahun lebih ini, Pemprov Kalimantan Barat belum ada memberikan penyertaan modal.
“Alhamdullilah saat ini rekan-rekan Perusda masih bisa menjalanjan bisnis existing maupun bisnis baru dengan keterbatasan yang diwariskan periode sebelumnya,” ucap Norsan.
Pemerintah, kata Norsan, akan mencoba untuk menambahkan modal Perumda Aneka Usaha yang sudah membuat planning dan akan dipresentasikan di hadapan penyerta modal.
"Planning mereka salah satunya berusaha di bidang lumbung pangan, pertambangan, kemudian perumahan. Maka kita support modal. Itupun bukan Raperda yang sekarang, tapi nanti di Raperda tentang penyertaan modal," jelas Norsan.
Kemudian Raperda untuk pembukaan lahan yang 2 hektare itu, tambah dia, merupakan peraturan dari pada Kementerian Pertanian (Kementan). Perkebunan tersebut sudah diatur sebagai bagian dari kearifan lokal
"Namun itu ada syarat-syaratnya, yang kita ajukan kepada masyarakat harus sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian. Bahwa 2 hektare itu boleh dibakar, tetapi harus disekat dulu dan tidak boleh ditinggalkan sebelum apinya padam. Itu nanti kita akan diskusi dengan para perangkat desa, supaya bisa memperhatikan itu. Sehingga kearifan lokal itu bisa berjalan, namun kebakaran lahan tidak terjadi," tutup Norsan.***